Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Badan; c. melakukan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan dan pengembangan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Badan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatalaksanaan di lingkungan Badan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan bahan laporan Bagian.
Koreksi Anda