Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Badan;
c. melakukan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan dan pengembangan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Badan;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatalaksanaan di lingkungan Badan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan bahan laporan Bagian.
Koreksi Anda
