Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang penelitian dan pengembangan;
c. melakukan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan uji publik terhadap naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi bantuan hukum di bidang penelitian dan pengembangan;
g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal di bidang penelitian dan pengembangan;
h. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan;
i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
