Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang penelitian dan pengembangan; c. melakukan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan; d. melakukan uji publik terhadap naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan; e. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi bantuan hukum di bidang penelitian dan pengembangan; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal di bidang penelitian dan pengembangan; h. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan; i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda