Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang- undangan dan kajian hukum di bidang penelitian dan pengembangan; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan; e. melaksanakanrekapitulasi dan penyusunan laporan penyelenggara negara wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Badan; f. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; g. melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Badan; h. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan usul pelembagaan di lingkungan Badan; i. melaksanakan penyusunan dan pengembangan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan; j. melaksanakan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Badan; k. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; l. melaksanakan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan; m. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan; n. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, dan pengembangan pegawai di lingkungan Badan; o. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Peneliti dan Perekayasa di lingkungan Kementerian dan jabatan fungsional tertentu lainnya di lingkungan Badan; p. melaksanakaan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Badan; q. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan; r. melaksanakan pemrosesan ijin/tugas belajardalam dan luar negeri bagi pegawai di lingkungan Badan; s. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan; t. melaksanakan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Badan; u. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Badan; v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id