Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuanpelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, dan catatan atas laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan; e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; f. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; g. melakukan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Badan; h. melaksanakan analisis kerugian negara di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan; j. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id