Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuanpelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, dan catatan atas laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
f. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
g. melakukan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Badan;
h. melaksanakan analisis kerugian negara di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan;
j. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
