Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Perbendaharaan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
d. melakukan penelaahan dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan keuangan;
e. melakukan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan;
f. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
h. melakukan pembukuan keuangan Sekretariat Badan dan Badan;
i. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan;
k. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
l. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
m. melakukan penyusunan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia;
n. melakukan mutasi penggajian pegawai Badan;
o. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
