Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Perbendaharaan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; d. melakukan penelaahan dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan keuangan; e. melakukan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan; f. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; h. melakukan pembukuan keuangan Sekretariat Badan dan Badan; i. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; j. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; k. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; l. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; m. melakukan penyusunan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia; n. melakukan mutasi penggajian pegawai Badan; o. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda