Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Verifikasi Anggaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan konsep pedoman verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; c. melakukan pencatatan rencana penarikan dana dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; e. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; f. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Badan; g. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Badan dan Badan; h. melakukan penyusunan data pencairan anggaran di lingkungan Badan; i. melakukan penyesuaian data atas revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id