Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Verifikasi Anggaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan konsep pedoman verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
c. melakukan pencatatan rencana penarikan dana dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
e. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
f. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Badan;
g. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran Sekretariat Badan dan Badan;
h. melakukan penyusunan data pencairan anggaran di lingkungan Badan;
i. melakukan penyesuaian data atas revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
