Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Badan;
c. melaksanakan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
e. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan Badan;
f. melaksanakan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Badan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
h. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
i. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
j. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
k. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
l. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan;
m. melaksanakan evaluasi laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan;
n. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
