Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; c. melaksanakan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; e. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran keuangan Badan; f. melaksanakan pembukuan, verifikasi, dan penghitungan anggaran Badan; g. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; h. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; i. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan; j. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; k. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; l. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan; m. melaksanakan evaluasi laporan keuangan Sekretariat Badan dan Badan; n. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; o. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Badan; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id