Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran penelitian dan pengembangan; c. melakukan penyusunan bahan penetapan capaian kinerja unit kerja di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; e. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Badan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran penelitian dan pengembangan; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Badan; h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; j. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan k. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id