Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran penelitian dan pengembangan;
c. melakukan penyusunan bahan penetapan capaian kinerja unit kerja di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Badan;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran penelitian dan pengembangan;
g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Badan;
h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Badan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan.
Koreksi Anda
