Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama dan Publikasi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data dan informasi untuk mendukung kerjasama penelitian dan pengembangan; c. melakukan pemberian layanan data dan informasi, serta kerja sama penelitian dan pengembangan; d. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; e. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang penelitian dan pengembangan; f. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; g. melakukan penyiapan bahan penerbitan dan penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan publikasi di lingkungan Badan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda