Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama dan Publikasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan penyajian data dan informasi untuk mendukung kerjasama penelitian dan pengembangan;
c. melakukan pemberian layanan data dan informasi, serta kerja sama penelitian dan pengembangan;
d. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan;
e. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang penelitian dan pengembangan;
f. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan;
g. melakukan penyiapan bahan penerbitan dan penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan publikasi di lingkungan Badan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
