Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Program dan Anggaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan; c. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan; d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; f. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan; g. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang penelitian dan pengembangan; h. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda