Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Program dan Anggaran adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan;
c. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
f. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
g. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang penelitian dan pengembangan;
h. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
