Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Kerja Sama adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat dan Badan; c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan; e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen penelitian dan pengembangan; f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan; g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan; h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang penelitian dan pengembangan; i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggarandi bidang penelitian dan pengembangan; j. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; k. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; m. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id