Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Kerja Sama adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat dan Badan;
c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan;
e. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen penelitian dan pengembangan;
f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang penelitian dan pengembangan;
i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggarandi bidang penelitian dan pengembangan;
j. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan;
k. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan;
m. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
o. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Badan.
Koreksi Anda
