Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda