Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua penggunaan nama Kementerian Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang telah ada sebelum tanggal 1 Januari 2012 dinyatakan tetap dibenarkan.
Koreksi Anda