Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan nama Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2011 | Pasal.id