Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL MENJADI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Perubahan nama Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
