Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; h. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id