Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat;
d. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat;
e. melakukan urusan kepegawaian Direktorat;
f. melakukan urusan keuangan Direktorat;
g. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
h. melakukan urusan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat;
i. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
