Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; d. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat; e. melakukan urusan kepegawaian Direktorat; f. melakukan urusan keuangan Direktorat; g. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat; h. melakukan urusan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat; i. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat; j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda