Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
e. melakukan penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA;
f. melakukan penyiapan bahan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada satuan pendidikan anak usia dini;
g. melakukan penyusunan bahan penerbitan nomor induk lembaga dan peserta didik pendidikan anak usia dini;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
i. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
j. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
l. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
m. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
p. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
