Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; h. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendidikan taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendidikan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat dan Direktorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda