Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan informasi kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal; ;
i. melakukan penyusunan bahan rekomendasi izin pendirian lembaga pendidikan dengan modal asing di bidang pendidikan nonformal;
j. melakukan penyusunan bahan penetapan pemberian izin penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
k. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dan lembaga/institusi dalam dan luar negeri;
l. melakukan penyusunan bahan penilaian sertifikat lembaga pendidikan nonformal dari luar negeri;
m. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
