Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal;
g. melakukan urusan perpustakaan Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
