Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal; g. melakukan urusan perpustakaan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda