Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum dan Kerja Sama adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, gudang, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, gudang, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan rekomendasi izin pendirian lembaga pendidikan dengan modal asing di bidang pendidikan nonformal;
k. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar pada lembaga pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan nonformal;
l. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian izin penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dan lembaga/institusi dalam dan luar negeri;
n. melaksanakan penyusunan bahan penilaian sertifikat lembaga pendidikan nonformal dari luar negeri;
o. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
p. melaksanakan urusan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
