Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan analisis organisasi, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
