Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan analisis organisasi, penyusunan konsep, dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pemantauan dan evaluasi organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda