Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Direktorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
