Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda