Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakaan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan urusan kesejahteraan dan pemberian penghargaan pegawai
di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
u. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
