Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; d. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan analisis organisasi dan penyusunan bahan penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyiapan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses dan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakaan urusan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan urusan kesejahteraan dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan u. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda