Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan neraca keuangan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal; g. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan rekonsiliasi sistem akuntansi keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id