Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; c. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan pemrosesan status aset di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan rekonsiliasi sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda