Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
f. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
g. melakukan pencairan anggaran Direktorat Jenderal;
h. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
i. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melakukan penerimaan dan penyimpanan keuangan Direktorat Jenderal;
k. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal;
l. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
m. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
n. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melakukan mutasi penggajian pegawai Direktorat Jenderal;
s. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
