Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; f. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; g. melakukan pencairan anggaran Direktorat Jenderal; h. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penerimaan dan penyimpanan keuangan Direktorat Jenderal; k. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal; l. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; m. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; n. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melakukan mutasi penggajian pegawai Direktorat Jenderal; s. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda