Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakaan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. melaksanakan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
f. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal;
i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal;
k. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
m. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
n. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara
di lingkungan Direktorat Jenderal;
o. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
q. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
r. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
s. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal;
t. melaksanakan evaluasi laporan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal;
u. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal;
v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
