Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakaan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan koordinasi dan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; l. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal; m. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan evaluasi laporan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal; u. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal; v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan w. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda