Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melakukan pemutakhiran data pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
f. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
