Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan pemutakhiran data pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda