Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat
Jenderal;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan dan penyajian informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan sasaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
