Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan penyusunan dan penyajian informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan sasaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; i. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; j. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; l. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dini dan pendidikan masyarakat; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2015 | Pasal.id