Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi menyediakan kuota dan/atau prioritas bantuan pendidikan (beasiswa) bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi. (2) Kementerian menyediakan afirmasi pendanaan bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan atau pembelajaran layanan khusus. (3) Afirmasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk perluasan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus.
Koreksi Anda