Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi menyediakan kuota dan/atau prioritas bantuan pendidikan (beasiswa) bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(2) Kementerian menyediakan afirmasi pendanaan bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan atau pembelajaran layanan khusus.
(3) Afirmasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimaksudkan untuk perluasan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus.
Koreksi Anda
