Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dapat berupa:
a. penyediaan layanan pendampingan;
b. penyediaan asrama untuk tahun pertama; atau
c. cara lain yang efektif dapat dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi.
(2) Pendidikan layanan khusus dan/atau pembelajaran layanan khusus bagi mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial dapat berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penambahan masa studi sebagai pengganti waktu studi yang hilang akibat bencana alam atau bencana sosial;
b. mahasiswa diikutkan belajar di perguruan tinggi terdekat dan/atau yang mudah diakses (foster university) selama atau akibat bencana alam atau bencana sosial; atau
c. cara lain yang efektif dapat dilaksanakan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda
