Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi dapat MENETAPKAN kebijakan khusus dalam sistem penerimaan mahasiswa baru bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. penyediaan kuota khusus;
b. penyelenggaraan ujian seleksi di daerah setempat; atau
c. cara lain yang efektif dapat ditempuh oleh masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda
