Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi menyediakan fungsi Layanan Disabilitas untuk mengoptimalkan upaya pelayanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
(2) Fungsi Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi layanan pendidikan khusus.
Koreksi Anda
