Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian menyediakan afirmasi pendanaan bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan khusus. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perluasan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Pasal.id