Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi menyediakan cara dan/atau alat khusus dalam pelaksanaan evaluasi belajar bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
(2) Cara dan/atau alat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. penyajian naskah soal dalam tulisan Braille;
b. pembacaan soal-soal ujian oleh tenaga pendamping di perguruan tinggi;
c. penyajian soal ujian dalam bentuk elektronik, yang dioperasikan dan dikerjakan melalui komputer bicara; atau
d. penyediaan bentuk evaluasi alternatif yang setara,
(3) Cara dan/atau alat khusus evaluasi bagi mahasiswa penyandang disabilitas diatur lebih lanjut dalam pedoman akademik di perguruan tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
