Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi memfasilitasi dosen untuk memahami, menguasai, dan menerapkan teknik pembelajaran bagi mahasiswa penyandang disabilitas
(2) Perguruan tinggi memfasilitasi tenaga kependidikan untuk memahami, menguasai, dan menerapkan teknik pelayanan administrasi dan akademik bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
(3) Teknik pembelajaran, pelayanan administrasi dan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur lebih lanjut dalam pedoman akademik di perguruan tinggi
Koreksi Anda
