Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi dalam seleksi mahasiswa baru tidak diskriminatif terhadap calon mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Perguruan tinggi dalam seleksi mahasiswa baru sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menyediakan cara dan/atau alat khusus. (3) Cara dan/alat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyediaan informasi berbasis laman dalam jaringan (online) yang memenuhi standar aksesibilitas; b. penyediaan naskah soal dalam tulisan Braille; c. penyediaan tenaga pendamping dan/atau pembaca naskah soal (reader); d. penyajian naskah soal dalam bentuk elektronik yang dioperasikan dan dikerjakan melalui komputer bicara; e. penambahan waktu ujian bagi tunanetra yang mengikuti ujian dengan menggunakan naskah soal Braille atau dibacakan oleh tenaga pendamping dari panitia seleksi.
Koreksi Anda