Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. lift pada gedung berlantai dua atau lebih;
b. pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara;
c. lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda;
d. jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus;
e. peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul;
f. toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda;
g. media dan sumber belajar khusus, antara lain:
1. buku-buku Braille;
2. buku bicara (talking book);
3. komputer bicara, pemindai (scanner) dan mesin cetak Braille;
4. berbagai materi perkuliahan atau bahan bacaan yang berbentuk elektronik;
5. perpustakaan yang mudah diakses; atau
6. informasi visual dan layanan informasi berbasis laman (web) yang memenuhi standar aksesibilitas laman (web)
Koreksi Anda
