Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. lift pada gedung berlantai dua atau lebih; b. pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara; c. lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda; d. jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus; e. peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; f. toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; g. media dan sumber belajar khusus, antara lain: 1. buku-buku Braille; 2. buku bicara (talking book); 3. komputer bicara, pemindai (scanner) dan mesin cetak Braille; 4. berbagai materi perkuliahan atau bahan bacaan yang berbentuk elektronik; 5. perpustakaan yang mudah diakses; atau 6. informasi visual dan layanan informasi berbasis laman (web) yang memenuhi standar aksesibilitas laman (web)
Koreksi Anda