Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan khusus dilaksanakan secara inklusif. (2) Pendidikan khusus dilaksanakan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Pasal.id