Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa penyandang disabilitas antara lain mencakup mahasiswa tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan gangguan spektrum autis (autistic spectrum disorders).
(2) Mahasiswa cerdas istimewa adalah mahasiswa yang menunjukkan prestasi akademik dan/atau potensi intelektual jauh di atas rata-rata.
(3) Mahasiswa cerdas istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan penilaian tim ahli yang dibentuk oleh masing- masing perguruan tinggi.
(4) Mahasiswa berbakat istimewa adalah mahasiswa yang menunjukkan kinerja dan/atau prestasi yang luar biasa pada bidang keahlian tertentu.
(5) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain bidang seni dan olah raga.
(6) Mahasiswa berbakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan penilaian tim ahli yang dibentuk oleh masing- masing perguruan tinggi www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
