Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan khusus pada pendidikan tinggi bertujuan: a. memperluas akses dan kesempatan bagi warga negara penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memperluas akses dan kesempatan bagi warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan tinggi; c. menyediakan akses dan perlakuan khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan disabilitasnya dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan berbagai aktivitas lainnya di perguruan tinggi sehingga mereka dapat mencapai kinerja dan prestasi secara optimal; d. menyediakan perlakuan khusus bagi mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam mengikuti kegiatan pendidikan di perguruan tinggi sehingga mereka dapat mengoptimalkan keunggulan dan potensi yang dimiliki; (2) Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada pendidikan tinggi bertujuan menyediakan akses dan kemudahan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Pasal.id