Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DAN/ATAU PEMBELAJARAN LAYANAN KHUSUS PADA PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan khusus pada pendidikan tinggi adalah pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang mengalami www.djpp.kemenkumham.go.id
hambatan fisik, emosi, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
2. Pendidikan layanan khusus pada pendidikan tinggi adalah pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi.
3. Pembelajaran layanan khusus pada pendidikan tinggi adalah pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, dan mahasiswa yang tidak mampu dari segi ekonomi.
4. Disabilitas adalah kondisi ketunaan yang mengakibatkan seseorang membutuhkan alat bantu khusus, modifikasi lingkungan atau teknik- teknik alternatif untuk dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kegiatan di masyarakat atas dasar kesetaraan.
5. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
6. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
7. Kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
