Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
