Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda; b. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; d. perawatan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah sumpah pemuda; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah sumpah pemuda; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan,penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah sumpah pemuda; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Sumpah Pemuda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id