Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
d. perawatan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah sumpah pemuda;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah sumpah pemuda;
i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan,penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah sumpah pemuda;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Sumpah Pemuda.
Koreksi Anda
