Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Museum Sumpah Pemuda adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Museum Sumpah Pemuda dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
