Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 963) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan/atau memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
(2) Guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap membimbing peserta didik sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (3a), ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. memberikan layanan/fasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi
No.1905, 2015
dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran;
c. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang.
(3a)Jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berjumlah 40 (empat puluh) peserta didik pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan secara klasikal atau kelompok belajar;
dan/atau individual.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat menjadi Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
No.1905, 2015
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i. memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
(2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik.
(3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
5. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA