Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
(2) Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Koreksi Anda
