Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian seragam sekolah terdiri dari: a. Pakaian seragam nasional; b. Pakaian seragam kepramukaan; atau c. Pakaian seragam khas sekolah. (2) Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari: a. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putra; b. Pakaian seragam sekolah untuk peserta didik putri. (3) Warna pakaian seragam nasional untuk: a. SD/SDLB: kemeja putih, celana/rok warna merah hati; b. SMP/SMPLB: kemeja putih, celana/rok warna biru tua; c. SMA/SMALB/SMK/SMKLB: kemeja putih, celana/rok warna abu- abu. (4) Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka; d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Koreksi Anda