Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; c. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; e. melakukan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; f. melakukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; g. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; h. melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; i. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; j. melakukan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; www.djpp.kemenkumham.go.id l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Pasal.id