Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kompetensi:
a. melakukan penyusunan program kerja seksi;
b. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
c. melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
e. melakukan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
f. melakukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
h. melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
j. melakukan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
k. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
